EKABAR.ID JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri saat menangkap pelaku kejahatan yang tertangkap tangan.Budi menegaskan (27/7/2026), warga memang diperbolehkan mengamankan pelaku.Namun, tindakan itu hanya sebatas mencegah pelaku melarikan diri, bukan untuk menghukumnya.

“Masyarakat boleh melakukan, mengamankan seseorang apabila tertangkap tangan. Tetapi bukan untuk dihukum, dihakimi sendiri,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, ketentuan mengenai penangkapan pelaku yang tertangkap tangan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.Tujuan utamanya ialah menghentikan tindak pidana dan menyerahkan pelaku kepada aparat penegak hukum.Budi meminta masyarakat segera membawa pelaku beserta barang bukti dan saksi ke kantor polisi terdekat setelah berhasil diamankan.

Bagikan Berita ini: