
EKABAR.ID,JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi personel di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026.Kebijakan terbaru ini juga mengatur penyesuaian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) sebagai bagian dari hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa Kementerian Pertahanan dinilai telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh penyesuaian tunjangan kinerja.Penyesuaian itu diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap capaian reformasi birokrasi yang telah dilaksanakan.”Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Pertahanan telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan,” demikian bunyi pertimbangan dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2026.
Kenaikan ini membuat besaran tunjangan kinerja pejabat tertinggi di lingkungan TNI mengalami peningkatan signifikan dibandingkan aturan sebelumnya yang berlaku sejak 2018.Berdasarkan ketentuan terbaru, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), dan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) kini memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan.Sebelumnya, ketiga jabatan tersebut menerima tukin sebesar Rp37.810.500, sehingga terjadi kenaikan lebih dari Rp10 juta.
Sementara itu, untuk jabatan Kasum TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), dan Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau), besaran tunjangan kinerja naik menjadi Rp44.874.000, dari sebelumnya Rp34.902.000.Tidak hanya pejabat pimpinan tinggi, kenaikan juga berlaku bagi seluruh kelas jabatan di lingkungan TNI.
