EKABAR.ID, JAKARTA – Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaannya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras. Pemeriksaan tersebut diusulkan digelar pada 11 Agustus 2026.

Kuasa hukum Rudy Tanoe, Ricky HP Sitohang, mengatakan permintaan penjadwalan ulang telah disampaikan secara resmi kepada KPK. Ia memastikan kliennya tetap berkomitmen mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Pada prinsipnya, kami akan selalu kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku,” kata Ricky dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Ricky menjelaskan Rudy menerima surat panggilan dari KPK pada 4 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, Rudy dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 6 Agustus 2026.

Namun, Rudy tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena telah memiliki agenda pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan sebelumnya.

Sehari sebelum jadwal pemeriksaan, tepatnya pada 5 Agustus 2026, kuasa hukum Rudy mendatangi Gedung KPK untuk menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

Bagikan Berita ini: