EKABAR.ID,JAWA BARAT – Polda Jawa Barat resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan penyebaran konten digital yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto.

Satu perkara terkait dugaan manipulasi video menggunakan teknologi artificial intelligence (AI), sedangkan perkara lainnya menyangkut unggahan dan komentar provokatif di media sosial.Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kedua perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat biasa yang merasa resah karena konten yang beredar dinilai dapat menimbulkan kegaduhan.

1. Perkara Manipulasi Video AI
Dalam perkara pertama, penyidik menetapkan FG (38), warga Cimahi, sebagai tersangka. FG diduga memanipulasi gambar Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi AI hingga menjadi sebuah video yang diunggah ke dua platform media sosial. Video tersebut memuat narasi bahwa jika Prabowo menjadi presiden, negara akan mengalami kekacauan.
Polisi menjerat FG dengan dugaan tindak pidana manipulasi informasi elektronik (identity theft), yakni mengubah informasi elektronik sehingga seolah-olah menjadi data yang autentik.

Bagikan Berita ini: