EKABAR.ID JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik transfer pricing yang melibatkan PT TPL Tbk. Tak main-main, estimasi kerugian keuangan negara akibat kongkalikong ini diperkirakan menembus angka fantastis, yakni Rp 2 triliun!

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang bertindak sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL diduga sengaja tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penelaahan sebagaimana mestinya.

Bagikan Berita ini: