
EKABAR.ID,JAKARTA – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menyatakan sikap terkait rencana aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI. KAMMI menolak aksi tersebut, tetapi di sisi lain menegaskan tetap mendukung percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Sikap tersebut disampaikan Pengurus Pusat KAMMI dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/8/2026). KAMMI menyoroti rencana aksi AMPB yang dijadwalkan berlangsung di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus mendatang.
Menurut KAMMI, kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu tidak dapat dianggap mewakili seluruh masyarakat Indonesia. Mereka menilai penyampaian aspirasi tetap merupakan bagian penting dalam demokrasi, tetapi harus dilakukan dengan cara yang tidak berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Sementara itu, warga Pati memang sebelumnya telah datang ke Gedung DPR RI untuk mengawal tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Mereka bahkan menyatakan akan bertahan di Jakarta hingga aksi besar yang direncanakan pada 27 Agustus 2026.
Aktivis AMPB Supriyono alias Botok mengatakan kedatangan warga Pati ke DPR merupakan respons atas pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang sebelumnya membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait RUU Perampasan Aset.
Bagi kelompok warga tersebut, pengesahan RUU Perampasan Aset dianggap penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi. Mereka menilai aset yang berasal dari tindak pidana korupsi harus dapat ditelusuri dan dikembalikan kepada negara melalui mekanisme hukum yang jelas.
KAMMI sendiri tidak mempersoalkan substansi perjuangan pemberantasan korupsi. Organisasi tersebut justru menyatakan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat upaya negara dalam melakukan pemulihan aset hasil kejahatan.
