EKABAR.ID, REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melalui Dinas Perhubungan bersama Dinas PUPRPKP dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rejang Lebong menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait keberadaan speed trap atau polisi tidur di Jalan Iskandar Ong dan Jalan Taman Siswa, Senin (24/8/2026).Peninjauan dilakukan untuk melihat langsung kondisi speed trap yang dinilai masyarakat mengganggu kenyamanan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong, H.R. Suryadi, S.Sos., memimpin langsung peninjauan tersebut bersama jajaran Dinas PUPRPKP dan Satlantas Polres Rejang Lebong.“Jadi hari ini kita berkolaborasi dengan Dinas PUPRPKP dan Satlantas Polres Rejang Lebong untuk meninjau langsung speed trap atau polisi tidur, karena banyak keluhan dan laporan dari masyarakat yang merasa keberadaannya sangat mengganggu dan meresahkan,” ujar Suryadi.

Dari hasil peninjauan, sejumlah speed trap di kedua kawasan tersebut dinilai memiliki kondisi yang berpotensi membahayakan pengguna kendaraan, terutama apabila dilalui dengan kecepatan tinggi.Suryadi menjelaskan, di Jalan Iskandar Ong terdapat satu titik speed trap. Sementara di Jalan Taman Siswa terdapat empat titik, namun karena beberapa di antaranya dibuat secara berlapis atau double, jumlah bagian speed trap mencapai sembilan.“Untuk di Jalan Iskandar Ong ada satu titik, sedangkan di Jalan Taman Siswa ada empat titik, namun karena dibuat double jumlahnya menjadi sembilan. Kemiringannya juga cukup landai,” jelasnya.

Bagikan Berita ini: