
EKABAR.ID SIDOARJO – Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN), Ketut Sumedana, meminta tindakan tegas berupa pemecatan dan pergantian terhadap Kepala SPPG Talang Angin buntut kasus keracunan massal yang menimpa lebih dari 500 orang di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo.
Selain usulan pemecatan pimpinan, BGN juga langsung menjatuhkan sanksi penghentian sementara (suspend) kategori berat selama 30 hari terhadap operasional SPPG Sidoarjo Talang Angin.
Berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan, BGN bersama Dinas Kesehatan setempat menggelar investigasi menyeluruh guna mengidentifikasi penyebab pasti terjadinya keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.
