
EKABAR.ID,JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa regulasi perampasan aset di berbagai negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, hingga Australia tidak hanya berfokus pada tindak pidana korupsi, melainkan menjangkau berbagai kejahatan lain yang berdampak luas pada negara dan masyarakat. Di Amerika Serikat misalnya, instrumen civil forfeiture dapat menyita hasil kejahatan narkoba, pencucian uang, hingga manipulasi pasar modal, sementara Inggris dan Australia menjangkau penipuan terorganisasi, kejahatan perpajakan, hingga kejahatan finansial tanpa mensyaratkan vonis pidana terlebih dahulu.
Di dalam negeri, Komisi III DPR RI menerima banyak masukan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset juga mencakup tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, hingga perasuransian melalui rezim perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture).
