
Tiga kakak beradik yang seluruhnya berstatus mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ayah kandung mereka ke Pengadilan Agama (PA) Palembang.Ketiganya menggugat ayahnya, Muhamad Alex, yang diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan saat ini menjabat sebagai Plt Lurah Plaju.
Gugatan tersebut berkaitan dengan tuntutan nafkah yang menurut pihak penggugat selama ini dinilai belum mencukupi kebutuhan mereka, terutama setelah ketiganya memasuki jenjang pendidikan perguruan tinggi.Tiga penggugat tersebut masing-masing Muhammad Rezky Dzaky Azzam, Raden Ayu Fakhirah Salsabila, dan Raden Ayu Amrina Rarosyada.
Ketiganya mengajukan gugatan melalui kuasa hukum Fajri Romadhon SH MH terhadap Muhamad Alex.Kuasa hukum penggugat, Fajri Romadhon, mengatakan ketiga kliennya menuntut nafkah madhiyah atau nafkah lampau sebesar Rp700 juta kepada ayah mereka.
