EKABAR.ID,BENGKULU  –  Pasca-penangkapan, sebuah video pengakuan pelaku beredar luas di media sosial. Di dalam mobil petugas, RU berdalih bahwa aksinya dipicu oleh rasa kesal yang mendalam akibat sering diejek fisik (“hitam”) oleh korban. Ia mengklaim tindakan membekap korban hingga tewas adalah luapan emosi sesaat.

Namun, jika kita membedah kronologi kejadian secara objektif dan menggunakan pendekatan sosiologi kriminal serta hukum pidana, klaim “spontanitas” yang dibangun pelaku sangat rapuh.

Alibi tersebut tampaknya sengaja dibangun sebagai strategi hukum agar pelaku terhindar dari jerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang mengancamnya dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Mengapa kasus ini justru memiliki indikasi kuat sebagai pembunuhan yang direncanakan secara matang?

Berikut adalah analisisnya:

1. Faktor Waktu dan Pola Pencegatan (The Element of Waiting)

Korban diketahui berangkat dari rumahnya menuju tempat kerja pada pukul 02.30 WIB dini hari. Berdasarkan hukum logika, fakta bahwa korban tidak pernah sampai ke tempat kerja melainkan dicegat di tengah jalan menunjukkan adanya perencanaan.

Pukul 02.30 WIB bukanlah waktu mobilisasi massal di mana dua orang bisa “berpapasan secara tidak sengaja” lalu terlibat cekcok mulut yang berujung pembunuhan.

Sebagai satpam di tempat kerja korban, RU sangat memahami ritme, rute, dan jam keberangkatan korban. Eksekusi yang dilakukan di jam krusial tersebut mengindikasikan kuat bahwa pelaku telah menanti dan mengintai korban di titik sepi yang sudah ia tentukan sebelumnya.

2. Dendam yang Dipelihara (Premeditated Malice)

Dalam pengakuannya, RU menyebut rasa sakit hati karena ejekan tersebut sudah ia pendam sejak lama, bahkan menyebut memori sejak masa SMP.

Dalam teori hukum pidana, dendam yang dipelihara dalam waktu lama mematahkan unsur pembunuhan spontan (Pasal 338 KUHP). Ada jeda waktu yang sangat panjang bagi pelaku untuk berpikir, menimbang, dan merancang tindakan.

Bagikan Berita ini: