
EKABAR.ID,REJANG LEBONG – Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu kurang dari tiga pekan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan empat orang tersangka yang bertindak sebagai pengedar dan kurir dari tiga jaringan berbeda.
Pengungkapan kasus besar ini dirilis secara resmi dalam konferensi pers di Aula Polres Rejang Lebong pada Rabu (16/9/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., dengan didampingi Kasatres Narkoba Iptu Hengki Hermansyah, S.H., Kanit Res Narkoba IPDA Suweri Irwansyah, S.I.Kom., Kasi Humas AKP M. Hasan Basri, S.H., serta Kasat Samapta Iptu Arief Abdullah, S.Sos., M.Si.
Berdasarkan tiga Laporan Polisi (LP) sepanjang periode 23 Agustus hingga 10 September 2026, petugas mengamankan tiga pria dan satu perempuan. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat total 157,95 gram serta 10 butir ekstasi merek Mercedes warna hijau. Total nilai ekonomis barang haram yang disita diperkirakan mencapai Rp85.500.000.
