EKABAR.ID REJANG LEBONG  – Kepemilikan e-KTP oleh seorang warga negara Amerika Serikat yang tinggal di Kabupaten Rejang Lebong sempat menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, warga negara asing (WNA) tersebut diketahui telah tinggal di wilayah itu selama sekitar 18 bulan.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Rejang Lebong sebelumnya melakukan razia Pengawasan Orang Asing (PORA) pada 14 September 2026. Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan tiga WNA asal Amerika Serikat yang tinggal di Desa Pal VIII, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.

Salah satunya yakni Jhosua Alan Kegg (48). Ketiga WNA tersebut diketahui telah tinggal di wilayah tersebut selama sekitar 18 bulan dan beraktivitas sebagai petani kopi.

Yang menjadi perhatian adalah salah satu WNA tersebut diketahui mengantongi e-KTP yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong.

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi Bengkulu, Doni Alfisyahrin, membenarkan adanya dokumen kependudukan tersebut.

Bagikan Berita ini: