EKABAR.ID,REJANG LEBONG — Pengembalian uang senilai Rp393 juta dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Baru Manis, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, dipastikan belum menghentikan penanganan perkara. Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong menegaskan bahwa proses hukum terhadap pengelolaan anggaran tahun 2022, 2023, dan 2024 tersebut masih terus berjalan.

Dalam waktu dekat, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Rejang Lebong dijadwalkan akan melaksanakan gelar perkara. Langkah ini krusial untuk menentukan apakah penanganan kasus akan berhenti pada aspek administratif atau berlanjut ke ranah pidana.

Langkah Tegas Kepolisian dan Sikap Dinas PMD

Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres AKP M Hasan Basri mengonfirmasi agenda penentuan arah hukum tersebut.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkaranya,” ujar AKP M Hasan Basri.

Proses pengembalian dana sebesar Rp393 juta sendiri telah dilangsungkan pada Senin, 21 September 2026, bertempat di Ruang Unit Tipidkor Satreskrim Polres Rejang Lebong. Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Rejang Lebong Ipda Desnal Eka Putra, S.H., M.H., bersama perwakilan Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Bagikan Berita ini: