EKABAR.ID, REJANG LEBONG  –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bersama BPJS Kesehatan memperkuat koordinasi untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, mulai dari kepastian jadwal praktik dokter, ketersediaan obat bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), hingga keberlanjutan pembiayaan kesehatan pada 2027.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan dengan Pemangku Kepentingan Utama Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (13/10/2026), di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong.

Rapat dipimpin Sekda Rejang Lebong, Iwan Sumantri, S.E., M.M., dan dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, dr. Dwi Sulistyono Yudo, bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan fasilitas kesehatan, serta pemangku kepentingan terkait.

Sekda Iwan Sumantri mengatakan, forum kemitraan menjadi ruang untuk mengevaluasi pelaksanaan program jaminan kesehatan sekaligus membahas persoalan yang dihadapi dalam pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, koordinasi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, rumah sakit, puskesmas, dan pihak terkait diperlukan agar berbagai kendala dapat diselesaikan bersama.

“Melalui forum ini, kita berharap berbagai persoalan pelayanan kesehatan dapat dibahas dan dicarikan solusi bersama sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin baik,” menjadi inti harapan Sekda dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, dr. Dwi Sulistyono Yudo, menjelaskan bahwa forum kemitraan merupakan agenda rutin tahunan untuk menyampaikan perkembangan penyelenggaraan JKN, khususnya pelayanan di fasilitas kesehatan.

Salah satu perhatian utama adalah peningkatan mutu pelayanan dokter. Fasilitas kesehatan didorong mengoptimalkan jadwal praktik agar lebih tertib dan memberikan kepastian waktu kepada pasien. Perubahan jadwal, termasuk praktik dokter spesialis di rumah sakit, juga perlu diinformasikan dengan baik.

Persoalan ketersediaan obat turut menjadi perhatian. Dwi menjelaskan, pemenuhan hak peserta JKN atas obat harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Apabila terjadi kekosongan obat di rumah sakit, penyelesaiannya perlu dilakukan sesuai mekanisme pembiayaan, termasuk ketentuan penggantian biaya apabila peserta terpaksa menggunakan uang pribadi untuk memperoleh obat yang seharusnya ditanggung.

Untuk pelayanan Program Rujuk Balik (PRB), BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dengan sejumlah apotek, salah satunya Apotek Naila. Apotek lain yang memenuhi persyaratan juga berkesempatan bergabung agar akses peserta terhadap obat sesuai resep semakin luas.

Bagikan Berita ini: