
EKABAR.ID.REJANG LEBONG – Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Serigala Malam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong membuahkan hasil. Dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan, berikut satu unit sepeda motor Honda CRF milik korban yang sempat digasak pelaku.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan kawasan Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban memarkirkan sepeda motor Honda CRF miliknya dalam kondisi terkunci stang guna menonton acara musik di salah satu kafe setempat. Nahas, saat korban hendak pulang, kendaraan kesayangannya tersebut sudah raib dari tempat semula.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Serigala Malam Satreskrim Polres Rejang Lebong yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Praditya Arya Wibowo, S.Tr.K., bersama Katim Opsnal AIPTU Mailan Haryanto dan didukung Tim BONTE Sat Samapta langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
