
EKABAR.ID,JAKARTA. – Ahli hukum pidana, Didit Wijayanto Wijaya, meyakini surat penangkapan terhadap tersangka tuduhan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, dari penyidik Polda Metro Jaya, adalah palsu,hal ini disampaikan Didit setelah menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).,Mulanya, dia mengungkapkan penangkapan oleh Polda Metro Jaya bisa dilakukan ketika memang Roy Suryo tidak pernah hadir saat dipanggil dalam rangka penyerahan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU),”Kalau yang namanya penangkapan untuk proses pelimpahan tahap dua itu masih bisa dimaklumi kalau dua kali (Roy Suryo) dipanggil tidak hadir. Jadi hanya bisa untuk 24 jam, Mas Roy ini dipanggil-panggil nggak mau datang. Apa itu ada? Kan kalau nggak ada itulah pelanggaran,” katanya di PN Jakarta Selatan.
