Didit menilai apa yang dilakukan Polda Metro Jaya saat melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo di kediamannya pada Jumat (19/6/2026) adalah pelanggaran HAM,Selain itu, ia juga menyatakan bahwa penangkapan terhadap Roy Suryo tidak perlu dilakukan penahanan,Pasalnya, kata Didit, penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan lanjutan,Namun, ia menuturkan bahwa tahapan tersebut sudah dilewati karena berkas perkara Roy Suryo sudah dinyatakan lengkap atau P21,Sehingga, Polda Metro Jaya tidak lagi memiliki wewenang untuk menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut.
Berdasarkan fakta inilah, Didit meyakini bahwa surat perintah penangkapan terhadap Roy Suryo adalah palsu,Ditambah, ia mengaku turut diperlihatkan surat tersebut saat sidang praperadilan hari ini,”Apalagi penahanan itu yang tadi (surat) diperlihatkan oleh tim kuasa hukum (Polda Metro Jaya) bahwa di sana ada kata-katanya bahwa itu untuk kepentingan penyidikan harus dilakukan pemeriksaan,”Nah itu dia pelanggarannya di sana. Tidak mungkin, itu perintah palsu itu, 1000 persen. Karena apa? Penyidikan sudah selesai dan faktanya untuk dilimpahkan. Itu kan sudah bertentangan dengan surat perintah penangkapan, pertimbangan hukumnya itu untuk dilimpahkan, nah itu pelanggaran,” kata Didit.
