
EKABAR.ID,Jakarta – MUI Digital ,Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, menyampaikan kritik terhadap fenomena penyalahgunaan isu Hak Asasi Manusia (HAM) di tingkat global. Menurutnya, perilaku LGBT dan tindakan korupsi merupakan bentuk pelanggaran HAM berat yang merusak tatanan kehidupan, sehingga tidak boleh dibenarkan atas nama kebebasan individu,Pernyataan tersebut disampaikan di sela agenda Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI bertema “Penguatan Misi Keumatan dan Sinergitas MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin” di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
Kiai Anwar mengatakan bahwa sebagian pihak yang membela LGBT maupun koruptor sering menggunakan dalih HAM. Menurutnya, dalam perspektif Islam, HAM bukan sesuatu yang bersifat absolut apabila bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan,”Bagi mereka para pembela LGBT maupun pembela koruptor, mereka suka berlindung di balik aturan HAM. Jadi dalam perspektif Islam, HAM itu bukan sesuatu yang absolut. Ketika atas nama HAM tapi kemudian bertentangan dengan HAM itu sendiri, ya tidak bisa dong,” ujar Kiai Anwar kepada MUI Digital,Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur, itu menjelaskan bahwa makna HAM telah diputarbalikkan ketika digunakan untuk membela pelaku korupsi. Menurutnya, pejabat yang mengorupsi uang negara hingga triliunan rupiah secara tidak langsung telah merampas hak hidup dan kesejahteraan jutaan masyarakat,”Sekarang orang korupsi membunuh sekian juta orang, apakah itu tidak melanggar HAM? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang (secara tidak langsung). Itu melanggar HAM juga,” tegasnya.»
