Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat melalui Kapolsek Selebar AKP Bayu Heri Purwono, S.H., M.H., membenarkan penanganan perkara tersebut.
Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VIII/2026/SPKT/Polsek Selebar/Polresta Bengkulu.
“Perkara ini dilaporkan pada 29 Agustus 2026 dan tersangka sudah berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Setelah tersangka terjatuh, warga mengamankannya di lokasi. Anggota Polsek Selebar yang tiba di TKP langsung membawa tersangka untuk ditindaklanjuti,” ujar AKP Bayu.
Menurutnya, kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan perkara ini diproses tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat AS dengan Pasal 6 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juncto Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang digunakan AS.
Polsek Selebar mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di jalan raya, terutama ketika melintas di kawasan yang sepi dan minim aktivitas warga.
Pengendara perempuan yang bepergian seorang diri juga diimbau memperhatikan kondisi sekitar dan rutin memantau situasi di belakang kendaraan melalui kaca spion.
Polisi turut mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri ketika mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban kejahatan, masyarakat diminta segera mencari tempat yang aman dan ramai, meminta pertolongan warga, serta menghubungi kepolisian agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
