Pemeriksaan bertujuan menilai efektivitas tata kelola rumah sakit dalam mendukung optimalisasi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Menurut Antonius, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama 30 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 19 November 2026. Adapun periode yang menjadi cakupan pemeriksaan meliputi tahun 2025 hingga Semester I 2026.
Sejumlah aspek yang menjadi perhatian tim pemeriksa antara lain pengelolaan pendapatan rumah sakit, pengendalian biaya, pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), serta pembinaan dan pengawasan terhadap rumah sakit.
Untuk memperoleh bukti pemeriksaan yang memadai, tim BPK akan melakukan klarifikasi, konfirmasi, analisis data, wawancara, hingga observasi lapangan.
Antonius menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya bergantung pada manajemen rumah sakit. Dukungan pemerintah daerah juga diperlukan, terutama dalam penetapan kebijakan, penganggaran, penyediaan sarana dan prasarana, serta pengembangan sumber daya manusia.
“Keberhasilan tata kelola rumah sakit bukan semata-mata tanggung jawab RSUD, tetapi juga memerlukan sinergi dengan pemerintah daerah sebagai pembina dan pemilik rumah sakit,” jelasnya.
Melalui pemeriksaan ini, Pemkab Rejang Lebong diharapkan memperoleh gambaran mengenai aspek tata kelola yang telah berjalan baik maupun bagian yang masih perlu dibenahi. Hasil pemeriksaan nantinya dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat efektivitas pengelolaan RSUD dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Pemkab Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk mendukung proses pemeriksaan melalui penyediaan data dan informasi yang diperlukan serta penguatan koordinasi antara perangkat daerah terkait dan manajemen RSUD Rejang Lebong.


