
EKABAR.ID,JAKARTA — Perjalanan Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 berakhir dengan polemik hukum yang menyita perhatian publik. Baru enam hari setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Hery ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel.
Penetapan tersangka pada 16 April 2026 itu menjadi sorotan karena Ombudsman merupakan lembaga yang berperan mengawasi pelayanan publik dan mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih serta bebas dari maladministrasi.
Kasus ini kemudian berkembang. Pada 8 Juni 2026, Majelis Etik Ombudsman menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hery dari jabatan Ketua merangkap anggota Ombudsman RI setelah menyatakan ia terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku lembaga.
DIDUGA TERIMA UANG DAN RUMAH, TOTAL PEMBERIAN DISEBUT RP4,85 MILIAR
Dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Hery didakwa menerima pemberian berupa uang dan rumah dengan nilai keseluruhan Rp4,85 miliar ketika menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
Menurut dakwaan jaksa, pemberian tersebut berkaitan dengan pengurusan laporan hasil pemeriksaan Ombudsman mengenai persoalan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan dan sejumlah persoalan perizinan pertambangan.
Jaksa menduga pengurusan laporan tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap persoalan yang melibatkan sejumlah perusahaan pertambangan.
Perlu ditegaskan, angka Rp4,85 miliar tersebut merupakan nilai pemberian yang didakwakan kepada Hery, bukan putusan final pengadilan yang menyatakan seluruh dakwaan terbukti.
JAKSA TUNTUT 5,5 TAHUN PENJARA DAN UANG PENGGANTI MILIARAN RUPIAH
Pada 24 September 2026, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hery dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp300 juta.
Jaksa juga meminta agar Hery membayar uang pengganti sekitar Rp4,19 miliar. Tuntutan tersebut didasarkan pada penilaian jaksa terhadap bukti dan keterangan yang terungkap selama persidangan.
Jaksa menilai perkara ini menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan yang semestinya digunakan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
