Usai penindakan, pemilik barang dibawa ke Polres Bengkulu Selatan untuk menjalani klarifikasi. Petugas meminta keterangan terkait asal-usul, kepemilikan hingga dugaan peredaran produk-produk tersebut.
Berdasarkan penelusuran awal, paket berisi OBA tersebut diketahui berasal dari wilayah Cilacap, Jawa Tengah.
Setelah proses klarifikasi, pemilik barang dipersilakan kembali ke rumah. Sementara seluruh barang temuan diamankan untuk kepentingan proses lebih lanjut dan dibawa ke Kantor Polda Bengkulu.
Hingga kegiatan penindakan dilaksanakan, belum ada keputusan akhir melalui gelar perkara terkait tindak lanjut kasus tersebut. Penanganannya masih akan dievaluasi untuk menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan atau ditempuh langkah pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kolaborasi BPOM Bengkulu dan Polda Bengkulu ini menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap peredaran obat dan bahan alam ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Masyarakat juga diimbau lebih teliti sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat maupun obat bahan alam, terutama dengan memastikan produk memiliki izin edar dan tidak mengandung bahan yang dilarang.
Penindakan tersebut sekaligus menjadi langkah preventif untuk melindungi masyarakat Bengkulu dari peredaran produk obat dan bahan alam yang tidak memenuhi ketentuan keamanan, mutu dan khasiat.
