EKABAR.ID,JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp401,65 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Uang tersebut merupakan penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI dan kini dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, penyidik menerima penyerahan uang tersebut pada Jumat (28/8/2026). Nilainya mencapai Rp401.653.737.469,69 berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Terkait dengan uang tersebut, telah kami lakukan penyitaan dan penitipan pada Rekening Pemerintah Lainnya atau RPL pada Bank Mandiri Nomor 139 Rekening pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Uang tersebut kemudian diperlihatkan kepada publik dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Senin (31/8/2026). Uang tunai itu ditata dalam sejumlah tumpukan dan terdiri dari pecahan Rp100 ribu serta Rp50 ribu.

Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pertambangan dan ekspor nikel yang dilakukan PT CNI di Sulawesi Tenggara pada periode 2017-2020. Dalam konstruksi awal perkara yang disampaikan Kejagung, PT CNI memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, tetapi pada periode 2017-2019 disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) meski telah memiliki rekomendasi ekspor.

Kejagung menduga terdapat pengaturan dalam proses pengujian kadar nikel. Menurut penyidik, pihak PT CNI bersama dengan penyelenggara negara diduga mengatur hasil uji kadar nikel menjadi kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor yang disebut seharusnya berada di atas 1,7 persen.

Bagikan Berita ini: