“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS,” ujar Asep.
KPK menjelaskan, dugaan pemerasan dilakukan melalui penerbitan dua Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengatur penerima serta besaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di lingkungan BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026. Kebijakan tersebut diduga dimanfaatkan untuk meminta setoran dari para bawahannya.,Seiring dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
“KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep.,Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
