EKABAR.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang. Dengan pelimpahan tersebut, perkara kini memasuki tahap persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kini menunggu penetapan majelis hakim terkait jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.Seiring pelimpahan perkara, KPK juga memindahkan penahanan Fadia dari Rumah Tahanan Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang guna mendukung kelancaran proses persidangan.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berharap seluruh proses persidangan berjalan independen, objektif, dan transparan.

“KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan, sehingga dapat mengungkap secara utuh fakta-fakta hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).

Bagikan Berita ini: