KPK Ungkap Dugaan Monopoli Proyek Outsourcing,Perkara ini bermula dari dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada Tahun Anggaran 2023–2026.Menurut KPK, Fadia menjadi pihak yang diuntungkan melalui PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), perusahaan yang didirikan suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, bersama putranya, Muhammad Sabiq Ashraff, setahun setelah Fadia menjabat sebagai bupati.
Penyidik menduga Fadia mengintervensi sejumlah kepala perangkat daerah agar memenangkan PT RNB dalam proyek outsourcing di 17 organisasi perangkat daerah (OPD), tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), dan satu kecamatan.Dari proyek tersebut, PT RNB memperoleh transaksi sekitar Rp46 miliar.KPK menyebut sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing, sedangkan sekitar Rp19 miliar dinikmati Fadia dan keluarganya. Dari jumlah itu, Fadia diduga menerima Rp5,5 miliar.Penyidik juga menduga Fadia mengelola dan mendistribusikan uang hasil korupsi melalui grup komunikasi digital bernama “Belanja RSUD” bersama sejumlah orang kepercayaannya.KPK Tolak Dalih Tak Paham Tata Kelola Pemerintahan
Saat diperiksa penyidik usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Maret 2026, Fadia mengaku tidak memahami hukum maupun tata kelola pemerintahan karena berlatar belakang sebagai musisi dangdut.Ia juga menyatakan urusan teknis pemerintahan diserahkan kepada sekretaris daerah, sementara dirinya hanya menjalankan kegiatan seremonial.
KPK menolak alasan tersebut.Penyidik menilai Fadia tetap bertanggung jawab memahami tata kelola pemerintahan karena telah menjabat sebagai Bupati Pekalongan selama dua periode dan sebelumnya pernah menjadi wakil bupati.KPK juga menyebut sekretaris daerah dan sejumlah pihak telah berulang kali mengingatkan Fadia mengenai potensi benturan kepentingan. Namun, dugaan praktik tersebut tetap berlangsung.Atas perbuatannya, Fadia didakwa melanggar ketentuan mengenai benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa
