“Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar,” ujar Achmad.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohammad Haris selaku orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto dari pihak swasta, serta Setya Budi Dias Oktavianto yang merupakan staf administrasi KPK.

Keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Anom bersama Mohammad Haris dijerat dengan pasal dugaan pemerasan dan gratifikasi, sedangkan Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias Oktavianto dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana disampaikan KPK.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Bagikan Berita ini: