Beberapa bulan kemudian, tepatnya 23 Mei 2019, RN kembali menemui korban dan mengklaim anak korban telah lulus tes CPNS. RN kemudian mengajak anak korban ke Palembang dengan alasan untuk mengurus Surat Keputusan (SK) PNS dan meminta tambahan uang Rp20 juta.

Setibanya di Palembang pada 29 Mei 2019, RN kembali meminta pelunasan dengan alasan akan berangkat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengambil SK PNS.

Tanpa menaruh curiga, anak korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp130 juta ke rekening atas nama Juliana Priscilla Tambunan, yang disebut sebagai orang kepercayaan RN.

Namun, SK PNS yang dijanjikan tidak kunjung diterima. RN justru berdalih tidak dapat pergi ke BKN.

Merasa ditipu, korban bersama keluarganya kemudian mendatangi rumah RN untuk meminta pertanggungjawaban sekaligus pengembalian uang. Dalam kesempatan itu, RN sempat memberikan jaminan berupa dua sertifikat kebun dan satu sertifikat sawah.

Bagikan Berita ini: