Besarnya tarif parkir tersebut menjadi sorotan publik setelah informasi mengenai pungutan itu ramai beredar di media sosial. Sejumlah masyarakat menilai nominal yang diminta jauh melampaui tarif retribusi parkir resmi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong, Suryadi, menegaskan bahwa tarif retribusi parkir resmi yang berada di bawah naungan Dishub tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan.
“Perlu kita tegaskan, untuk tarif parkir resmi yang berada di bawah naungan Dishub sudah ditetapkan sesuai aturan. Kendaraan roda dua Rp1.000 dan mobil Rp2.000,” tegas Suryadi.

Dia juga menekankan bahwa setiap juru parkir resmi wajib memberikan karcis kepada pengendara yang membayar retribusi. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui bahwa pungutan yang dilakukan merupakan retribusi resmi dan sesuai dengan tarif yang berlaku.

Suryadi juga mengingatkan masyarakat, agar tidak membayar retribusi parkir apabila juru parkir tidak memberikan karcis. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya pungutan liar sekaligus meningkatkan transparansi pelayanan perparkiran.
“Jika ada juru parkir yang memungut retribusi lebih besar dari aturan yang sudah ditetapkan, itu merupakan pungli. Apabila masyarakat memiliki bukti, silakan laporkan kepada kami maupun kepada pihak berwajib,” tegasnya…..

Bagikan Berita ini: