Mulai 1 Juli 2026, DJP resmi menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22. Meski penunjukan sudah berlaku, pemungutan pajak kepada pedagang baru akan dimulai pada 1 Agustus 2026 setelah masa transisi,Pemerintah menegaskan aturan ini tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan hanya mengubah mekanisme pembayaran PPh dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace.,Sementara itu, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Bagikan Berita ini: