EKABAR.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pedagang yang memindahkan penjualan dari marketplace ke website pribadi, media sosial, atau WhatsApp tetap wajib memenuhi kewajiban perpajakan,Menurut DJP, pelaku usaha bebas memilih saluran penjualan sebagai bagian dari strategi bisnis, tetapi perpindahan kanal tidak menghapus kewajiban membayar pajak,”Kalau ada behavioral responses wajib pajak kemudian mengalihkan transaksinya dari marketplace ke website pribadi, ke media sosial pribadi, ke WhatsApp, tidak ada masalah. Sepanjang itu merupakan hak mereka untuk mendiversifikasi channel of sales,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

Bagikan Berita ini: