Kasus ini menambah daftar oknum anggota kepolisian yang ditindak oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, pada Februari 2026, mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba dan kini perkaranya telah memasuki tahap persidangan.

Kemudian pada Mei 2026, mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang terkait dengan jaringan bandar narkoba bernama Ishak.

Penangkapan terhadap AKP Pardiman menunjukkan bahwa penindakan terhadap dugaan pelanggaran hukum tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga aparat penegak hukum yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkoba. Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Bagikan Berita ini: