Meskipun secara struktural Kades menyandang status sebagai Pengguna Anggaran Dana Desa, pada realitasnya mereka tidak memiliki keleluasaan dalam proses belanja kebutuhan desa,”Saya sudah memutuskan tidak mencalon kembali karena pertimbangan keluarga. Kedua, walau statusnya sebagai PA (Pengguna Anggaran) Dana Desa, tapi bukan kita yang belanjanya,” ujar Andan,Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma menegaskan bahwa memilih untuk tidak maju kembali adalah hak politik sepenuhnya dari para petahana,Dinas PMD memastikan seluruh regulasi, tahapan, dan anggaran tetap akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan,Saat ini, Dinas PMD Kabupaten Seluma terus mematangkan persiapan administrasi, termasuk mengkaji wacana penggunaan sistem pemilihan elektronik (e-voting) guna meningkatkan efisiensi biaya dan transparansi hasil suara.

Bagikan Berita ini: