
EKABAR.ID ,BENGKULU – Terungkapnya keterangan saksi dalam persidangan perkara dugaan gratifikasi dan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong kembali menjadi sorotan,uasa hukum terdakwa Edi Manggala, Redo Frengki, SH, MH, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tersangka Hary Eko Purnomo sebagai saksi untuk memperjelas pihak yang diduga meminta fee proyek,Permintaan tersebut disampaikan menyusul fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, di mana sejumlah saksi menerangkan bahwa penetapan fee di awal terhadap beberapa proyek di Kabupaten Rejang Lebong dilakukan oleh Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo,Selain itu, dalam persidangan juga terungkap adanya keterangan mengenai perintah untuk mengambil uang dari pihak ketiga,Redo Frengki menilai, keterangan tersebut merupakan fakta penting yang harus didalami oleh majelis hakim maupun JPU KPK agar perkara dapat terungkap secara utuh,”Kami meminta Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tersangka Hary Eko Purnomo sebagai saksi di persidangan,Hal ini penting agar perkara menjadi terang benderang, terutama terkait siapa yang sebenarnya meminta fee proyek sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan,” ujar Redo Frengki,Menurutnya, kehadiran Hary Eko Purnomo sangat diperlukan karena namanya berkali-kali disebut dalam persidangan oleh para saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah,Redo mengatakan, pemeriksaan terhadap Hary Eko Purnomo akan memberikan kejelasan mengenai konstruksi perkara, termasuk pihak yang berperan dalam dugaan permintaan fee proyek kepada kontraktor,”Dalam persidangan sudah muncul fakta-fakta yang mengarah kepada dugaan adanya pihak yang mematok fee dan memerintahkan pengambilan uang dari pihak ketiga,Oleh karena itu, sudah semestinya pihak yang disebut dalam persidangan dihadirkan untuk memberikan penjelasan secara langsung di hadapan majelis hakim,” katanya,Ia menegaskan, langkah tersebut penting untuk menjamin proses pembuktian berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang sedang menjalani proses peradilan,Redo juga menilai, pemeriksaan terhadap Hary Eko Purnomo akan membantu majelis hakim memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai rangkaian peristiwa dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) KPK tersebut,”Jangan sampai fakta-fakta yang sudah terungkap di persidangan berhenti begitu saja,Semua pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara ini seharusnya diperiksa agar jelas siapa yang berinisiatif, siapa yang memerintahkan, dan siapa yang menerima keuntungan dari dugaan praktik tersebut,” tegasnya.
