Penerapan pada kasus narkotika dan terorisme dinilai berorientasi pada pemutusan rantai logistik serta aliran dana jaringan kejahatan, sedangkan pada sektor keuangan diharapkan mampu memulihkan hak-hak korban yang dirugikan.

DPR RI menyatakan komitmennya untuk merampungkan regulasi yang utuh dan progresif demi memastikan tidak ada pelaku kejahatan yang dapat menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum. Meski demikian, Habiburokhman memberikan penekanan khusus terkait krusialnya integritas aparat penegak hukum di lapangan agar implementasi undang-undang ini nantinya tidak disalahgunakan.

Bagikan Berita ini: