Keputusan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi penanganan kabut asap yang melibatkan Disdik Sumatera Selatan, Komisi IV DPRD Palembang, Kepolisian, TNI, Inspektorat, BKPSDM, DLH, BPBD, Kominfo, serta Dewan Pendidikan.

Sebagai langkah antisipasi awal, sekolah diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti mewajibkan penggunaan masker dan memantau kondisi kesehatan siswa.

Selain itu, jam masuk sekolah rencananya dimundurkan menjadi pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Penyesuaian ini akan dituangkan dalam surat edaran yang diterbitkan pada Rabu.

Bagikan Berita ini: