EKABAR.ID NASIONAL  –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan langkah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening milik aktivis gerakan masyarakat Kabupaten Pati, Supriyono, sejauh ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, OJK menegaskan tetap mendalami polemik tersebut dan berjanji akan mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran.

Pemblokiran rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) tersebut mendadak menjadi sorotan publik sejak 21 Agustus 2026. Rekening yang dibekukan diketahui memuat dana operasional sebesar Rp80,9 juta, yang terdiri dari gabungan simpanan pribadi dan donasi dari masyarakat.

Bagikan Berita ini: