Direktur CV FAFA diduga melakukan pelanggaran sejak proses lelang, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat dukungan alat yang mencatut dokumen K3 milik perusahaan lain tanpa izin. Dalam pelaksanaan proyek, penyidik juga menduga peralatan dan bibit tanaman yang digunakan tidak sesuai dengan dokumen penawaran, sementara sejumlah item pekerjaan disebut dikerjakan menyimpang dari spesifikasi teknis.
Temuan ahli turut mengungkap dugaan persoalan mutu pekerjaan. Paving block dan beton pengikat disebut berada jauh di bawah standar, sementara tanah dasar yang digunakan dinilai gembur sehingga berpotensi menyebabkan paving amblas dan bergelombang. Audit Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu pada 12 Desember 2025 kemudian menghitung kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut mencapai Rp640.078.085.
Dalam perkara ini, jaksa menerapkan sangkaan primair Pasal 2 juncto Pasal 18 dan subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan penyesuaian kualifikasi yuridis berdasarkan ketentuan KUHP Nasional dan Undang Undang penyesuaian pidana. Proses hukum terhadap kedua tersangka kini memasuki tahap penuntutan, dengan keduanya masih menjalani penahanan untuk kepentingan proses perkara selanjutnya.
