
EKABAR.ID,REJANG LEBONG – Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong menggelar rekonstruksi kasus dugaan penyerangan yang mengakibatkan tewasnya Wagimin alias Gomble. Bertempat di Mapolres Rejang Lebong, sebanyak 27 adegan diperagakan untuk menggambarkan secara rinci kronologi kejadian, mulai dari pemicu rasa sakit hati tersangka hingga penyerangan maut di Jalan Umum Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang pria berinisial Rizal alias Isal bin Samsul Anuar sebagai tersangka utama.
Berawal dari Teguran di Sungai Musi
Berdasarkan dokumen resmi rekonstruksi, perselisihan ini berawal dari masalah sepele. Pada Jumat (24/7/2026) sore, tersangka yang hendak mandi di Sungai Musi berpapasan dengan korban di dekat jembatan besar. Saat itu, korban sempat menegur tersangka. Teguran tersebut rupanya membakar emosi tersangka yang merasa tersinggung.
Rasa jengkel itu berlanjut hingga Minggu (26/7/2026). Tersangka yang tersulut dendam mulai menyiapkan sebilah parang dari rumahnya dan menunggu korban di sekitar jalan jembatan besar, meski pada hari itu korban tidak kunjung melintas.
Niat Jahat yang Eksekutif
Puncaknya terjadi pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka kembali bersembunyi di dekat pondok sekitar jembatan gantung sambil menyamarkan aksinya memotong bambu. Sejumlah saksi—termasuk warga bernama Dimas yang sempat menegur tersangka—melihat keberadaannya di lokasi sebelum insiator penyerangan terjadi.
Sekitar pukul 16.30 WIB, korban melintas menggunakan sepeda motor dengan maksud menjemput istrinya di kebun. Di sinilah tersangka menghadang korban dari arah depan.
