“Diamankan orang tersebut dengan peristiwa pelanggaran ataupun pidananya apa, dengan barang bukti apa, siapa saksinya, diserahkan kepada kantor kepolisian terdekat, baik itu Polsek maupun Polres,” ujar Budi.Ia mengingatkan, tindakan main hakim sendiri justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru.
Karena itu, masyarakat diminta tidak melampiaskan emosi kepada pelaku yang telah diamankan.”Apabila mereka sudah melakukan penghakiman sendiri, ada konsekuensi hukum. Karena negara kita adalah negara hukum,” kata Budi.
Selain itu, Budi meminta masyarakat mengutamakan keselamatan saat berupaya mengamankan pelaku.Ia mengimbau warga mempertimbangkan kondisi di lapangan, termasuk kemungkinan pelaku membawa senjata tajam atau senjata api.”Harus melihat proses apabila mengamankan ini. Ya kalau yang bersangkutan diamankan tidak membawa senjata tajam, tidak membawa senjata api, artinya harus ada rasa pengamanan terhadap diri pribadi masyarakat tersebut,” ujar Budi.
Budi juga mengajak masyarakat segera menghubungi layanan darurat kepolisian 110 apabila menemukan tindak pidana agar petugas dapat segera menangani situasi secara profesional.”Bisa menghubungi layanan 110 kepolisian. Banyak hal-hal terjadi teman-teman masyarakat yang menghubungi layanan 110 kepolisian pada saat terjadi suatu peristiwa pidana,” tutup Budi
