Pengungkapan aliran dana ini mengubah konstruksi perkara secara signifikan. Jika sebelumnya aksi keji tersebut diduga murni karena motif sakit hati, kini penyidik menemukan motif ekonomi yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
Tersangka yang mengetahui PIN ATM korban diduga panik perbuatannya mengambil uang Rp10 juta akan terbongkar. Kondisi tersebut memicu niat tersangka untuk menguras habis saldo rekening korban sekaligus menghabisi nyawa Agus Salim demi menutupi aksi kejahatannya.

Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yudha Gama, membenarkan adanya temuan motif baru tersebut.
“Berdasarkan hasil pengembangan kami, ternyata ada motif lain dari kasus pembunuhan ini. Uang tabungan milik korban senilai Rp10 juta telah raib dan digunakan oleh tersangka untuk bermain judi *online*,” ujar Kasat Reskrim.
Ia menambahkan bahwa temuan ini secara langsung berdampak pada penambahan pasal yang disangkakan kepada tersangka. WH kini terancam dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan yang didahului, disertai, atau diikuti oleh tindak pidana lain.

“Tersangka akan disangkakan Pasal 339 KUHP lama atau Pasal 458 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru,” tegasnya.
Penyidik Satreskrim Polres Kepahiang saat ini masih terus mendalami seluruh rangkaian fakta, mulai dari transaksi keuangan hingga kronologi detail kejadian, guna mengungkap secara tuntas penyebab pasti di balik tewasnya Agus Salim.

Bagikan Berita ini: