EKABAR.ID,BENGKULU –  Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, mengajukan pensiun dini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan tidak benar.Hal tersebut ditegaskan kuasa hukum Noprisman, Ranggi Setidady, saat dikonfirmasi pada Kamis (20/8/2026).

“Tidak bang, tidak benar itu,” tegas Ranggi.

Ranggi juga memastikan Noprisman tetap bersikap kooperatif dalam proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.Menurutnya, pihaknya masih menunggu perkembangan perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Tunggu perkembangan selanjutnya. Intinya kita kooperatif, bang,” ujar Ranggi.

Bagikan Berita ini: