Dayek mencontohkan, tidak sedikit kasus di mana pasien tidak dapat memperoleh layanan menggunakan fasilitas BPJS karena adanya persoalan administrasi, status kepesertaan, hingga kendala teknis lainnya. Dalam kondisi seperti itu, menurutnya, petugas BPJS lah yang seharusnya hadir untuk memberikan penjelasan secara rinci kepada pasien maupun keluarga pasien.
“Misalnya ada pasien yang tidak bisa dilayani menggunakan fasilitas BPJS karena suatu persoalan tertentu. Hal-hal seperti ini seharusnya dijelaskan secara detail oleh petugas BPJS, sehingga masyarakat memahami duduk persoalannya dan tidak menimbulkan gejolak ataupun kesalahpahaman terhadap tenaga kesehatan maupun pihak rumah sakit,” jelasnya.
Dayek juga menambahkan, selama ini tidak jarang tenaga kesehatan maupun petugas rumah sakit menjadi pihak yang menerima keluhan bahkan protes dari masyarakat terkait persoalan BPJS, padahal permasalahan tersebut berada di luar kewenangan rumah sakit.
Karena itu, Komisi I DPRD Rejang Lebong mendorong BPJS Kesehatan untuk lebih serius dalam menyikapi kebutuhan pelayanan di lapangan, termasuk mempertimbangkan penempatan petugas khusus yang dapat memberikan pelayanan dan pendampingan secara langsung kepada masyarakat di RSUD Rejang Lebong.
“Kami berharap BPJS benar-benar serius menyikapi persoalan ini. Kehadiran petugas BPJS di rumah sakit bukan hanya membantu pasien, tetapi juga akan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan di Kabupaten Rejang Lebong,” tutup Dayek.
