EKABAR.ID  BENGKULU – Mantan Direktur Utama Bank Bengkulu, Agus Salim, menjalani penahanan rumah setelah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp 5 miliar kepada PT Agung Jaya Grup (AJG). Penahanan rumah dilakukan setelah penyidik Polda Bengkulu melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan.

Sebelumnya, upaya praperadilan yang diajukan Agus Salim juga telah ditolak pengadilan. Kuasa hukum Agus Salim, Irvan Yudha Oktara, mengatakan seluruh proses administrasi pelimpahan perkara telah dilaksanakan sesuai prosedur.

Bagikan Berita ini: