EKABAR.ID,REJANG LEBONG, – Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong meminta pihak BPJS Kesehatan segera menindaklanjuti usulan penempatan petugas khusus yang bersiaga atau standby selama 24 jam di RSUD Rejang Lebong. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan administrasi maupun pelayanan yang berkaitan dengan kepesertaan BPJS Kesehatan di rumah sakit.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Hidayatullah atau yang akrab disapa Dayek mengatakan, persoalan pelayanan BPJS di rumah sakit sebenarnya telah menjadi pembahasan dalam agenda rapat dengar pendapat (hearing) yang melibatkan BPJS Kesehatan, RSUD Rejang Lebong, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) beberapa waktu lalu.
Menurut dia, hasil pembahasan tersebut menunjukkan perlunya kehadiran petugas BPJS secara langsung di lingkungan rumah sakit agar berbagai persoalan yang muncul dapat ditangani dengan cepat tanpa harus menunggu koordinasi yang berlarut-larut.
“Persoalan layanan seperti ini sebenarnya sudah kita bahas beberapa waktu lalu saat hearing bersama BPJS, RSUD dan Dinas Kesehatan. Kami menilai, hal ini perlu disikapi secara serius oleh BPJS untuk menempatkan petugasnya di RSUD,” ujar Dayek.
Dia menjelaskan, keberadaan petugas BPJS di rumah sakit akan sangat membantu ketika terjadi kendala terkait pelayanan maupun klaim BPJS yang dialami pasien. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi kebingungan mencari informasi atau solusi ketika menghadapi persoalan administrasi saat menjalani pengobatan.
“Tujuannya agar ketika ada problem yang berkaitan dengan layanan BPJS bisa langsung ditangani. Jangan sampai ketika ada masalah pada klaim BPJS, pasien justru menjadi pihak yang dirugikan atau terkendala mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata dia.
