EKABAR.ID, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) resmi menetapkan 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) yang dinyatakan lolos pada tahap seleksi wawancara.

Para peserta yang berhasil melewati tahapan krusial ini selanjutnya akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Bagikan Berita ini: