
EKABAR.ID BENGKULU – Di tengah proses hukum yang sedang dihadapinya, Muhammad Fikri Thobari memilih mengambil sikap kooperatif.Terdakwa kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong itu mengajukan pengakuan bersalah atau plea bargaining dalam persidangan.
Tak hanya itu, Fikri juga menunjukkan itikad untuk menyelesaikan tanggung jawab finansial yang berkaitan dengan perkara tersebut.Melalui penasihat hukumnya, Fikri telah mengembalikan uang sebesar Rp1,15 miliar ke kas negara.Bahkan, setelah dilakukan penyetoran tahap kedua, nilai pengembalian tersebut dinyatakan telah lunas.
Penasihat hukum Fikri, Dian Ozhari, mengatakan sikap kooperatif itu telah ditunjukkan kliennya sejak tahap penyidikan hingga proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.Bagi tim penasihat hukum, pengembalian uang tersebut bukan sekadar angka.
