Langkah itu menjadi bagian dari sikap terdakwa dalam menghadapi proses hukum secara terbuka, sekaligus menunjukkan kesediaannya untuk mengembalikan uang yang berkaitan dengan perkara.Pengembalian Rp1,15 miliar tersebut juga akan menjadi salah satu poin penting dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan penasihat hukum.
Tim kuasa hukum berharap sikap kooperatif, pengakuan bersalah, serta pengembalian seluruh uang tersebut dapat menjadi hal-hal yang meringankan bagi Fikri Thobari dalam pertimbangan majelis hakim.Pada akhirnya, seluruh pertimbangan mengenai kesalahan maupun hal-hal yang meringankan tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara.
Fikri kini memilih menghadapi proses hukum, bukan menghindarinya, dengan mengembalikan uang yang berkaitan dengan perkara dan menyerahkan penilaian akhirnya kepada pengadilan.
