Ia menjelaskan, salah satu perkara yang telah memasuki tahap penetapan tersangka adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BOS SMP Negeri 2 Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023-2024.Menurut Kajari, selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan penyitaan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.

Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Hasil penyidikan menemukan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Oleh karena itu penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” paparnya.

Tiga tersangka yang ditetapkan yakni Junaidi (48) selaku Kepala SMP Negeri 2 Rejang Lebong periode saat itu, Harlina (38) selaku Bendahara Dana BOS, serta Dian Apriyanto (42) selaku pengurus barang atau petugas sarana dan prasarana sekolah.Dua Ditahan di Rutan, Satu Jalani Penahanan Kota Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dikenakan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Bagikan Berita ini: